- Aditia Novit
- Pengetahuan
Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on telegram
Share on pinterest
Share on linkedin
Larangan Mudik 2021 resmi berlaku mulai Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021. Melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan pada tahun 2021 tentang Penghapusan Mudik di Ramadhan & Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam peraturan ini, orang dilarang meninggalkan tempatnya kecuali karena alasan darurat seperti karena keluarga sakit atau meninggal dunia. Ini berlaku untuk semua transportasi melalui udara, laut atau darat.
Jika Anda nekat untuk tetap mudik, alangkah lebih baik mengetahui daftar lokasi titik penyekatan mudik 2021 di JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Lampung berikut ini:
Titik Penyekatan Mudik 2021
Titik Penyekatan Mudik 2021 di Lampung
Berikut rincian tujuh titik penyekatan di Provinsi Lampung saat ini:
- Pos Bakau penyekatan dari/ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan.
- Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta/Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
- Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari/ke Jakarta, di Lampung Selatan.
- Pos Krui dari/ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.
- Pos Sukau dari/ke Oku Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.
- Pos Way Tuba dari/ke Oku Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.
- Pos Simpang Pematang dari/ke Sumatera Selatan, di Mesuji.
- Titik Penyekatan Mudik 2021 di Banten:
- Gerbang Tol Merak
- Pelabuhan Merak
- Pelabuhan Bojonegara
- Gerem bawah (Kota Cilegon) Cikande, Ciujung, dan Tanara (Kabupaten Serang)
- Gerbang Perumahan Kota Serang Baru (KSB),
- Pintu Tol Serang Timur
- Pintu Tol Serang Barat (Kota Serang)
- Gerbang Citra Raya
- Jl. Adhiyaksa, Jayanti (Kabupaten Tangerang).
- Perbatasan Jasinga, Cilograng, dan Curug Bitung (Kabupaten Lebak) Gayam (Kabupaten Pandeglang)
Titik Penyekatan Mudik 2021 di JABODETABEK
- 2 titik di Jakarta Barat yakni Kalideres dan Joglo.
- 2 titik di Jakarta Timur yakni Lampiri dan Panasonic.
- 1 titik di Jakarta Utara yakni di Perintis Kemerdekaan.
- 2 titik di Jakarta Selatan yakni di Pasar Jumat dan Budi Luhur.
- 4 titik di Kota Bekasi yakni Gerbang Tol Bekasi Barat, Gerbang Tol Bekasi Timur, Sumber Arta, Harapan Indah.
- 8 titik di Kabupaten Bekasi yakni KD Waringin, Cibeet, Gerbang Tol Tambun, Gerbang Tol Cibitung, Gerbang Tol
- Cikarang Pusat, Gerbang Tol Cibatu, Kalimalang Tambun, Cibarusah.
- 5 Titik di Depok yakni Jalan Raya Ciputat Bogor (Depan Perum BSI), Jalan Raya Bogor (SPBU Cilangkap), Gerbang
- Tol Brigif, Gerbang Tol Kukusan, Simpang Bambu Kuning (Bojong Gede) 2 titik di Kota Tangerang, yakni
- Jatiuwung dan Kebon Nanas.
- 2 titik di Kota Tangerang Selatan, yakni Gerbang Tol Bitung dan Pos Bitung.
- 3 titik dari Polda Metro Jaya, yakni di Penyekatan Cikarang Barat, Putaran Gerbang Tol Cikarang Barat, dan Cikupa.
Pada 17 Mei 2021, polisi tidak hanya mencegah pemulangan ke rumah, tetapi juga menahan personel untuk memastikan keamanan setelah pulang. Polri mewaspadai mereka yang ingin pergi ke ibu kota atau daerah lain setelah liburan. Karena jangan sampai pendatang baru ke suatu daerah membawa atau terpapar Covid-19.
Sanksi akan dikenakan bagi mereka yang terdeteksi masuk ke Rumah Sanksi sesuai dengan Peraturan No. 13 Kementerian Perhubungan. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pelanggaran larangan pulang kampung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk transportasi darat, sanksi paling ringan akan diminta memutar balik. Sedangkan jika ada pelanggaran UULJR akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang dilanggar.