- Aditia Novit
- Pengetahuan, Tutorial
Share on facebook
Share on whatsapp
Share on twitter
Share on telegram
Share on pinterest
Share on linkedin
Cara Membuat SIKM dan Contoh Surat Jalan Mudik 2021, Larangan mudik Lebaran 2021 mulai hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sampai 12 hari ke depan, hari Senin tanggal 17 Mei 2021.
Selama larangan mudik Lebaran 2021, semua moda transportasi akan dicabut. Namun, ada kelompok yang diizinkan bepergian ke Lebaran selama masa larangan pulang ke rumah pada 2021.
Namun, mereka harus melengkapi diri dengan surat izin perjalanan tertulis atau izin keluar masuk (SIKM).
- Untuk pegawai instansi pemerintah / Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Ekonomi Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri, setingkat Eselon II yang berisi tanda tangan basah / tanda tangan elektronik pejabat dan identifikasi calon penumpang pramugari
- Untuk karyawan swasta, sertakan hasil cetakan persetujuan tertulis dari manajemen perusahaan, disertai dengan tanda tangan asli atau tanda tangan elektronik dari manajemen perusahaan, serta identifikasi calon penumpang.
- Untuk pekerja sektor informal, sertakan hasil cetakan ijin tertulis dari lurah / lurah, disertai identitas calon pemudik, serta tanda tangan basah / tanda tangan elektronik kepala desa / lurah.
Bagi penduduk yang tidak bekerja, mencantumkan cetakan / tanda tangan elektronik dari kepala desa / lurah dan cetakan ijin tertulis dari lurah / lurah, dengan mencantumkan identitas calon pemudik.
Daftar Isi Konten
Syarat Surat Izin Perjalanan Mudik Berlaku untuk:
- Individual
- Sekali jalan pulang pergi antar kota / daerah / propinsi / negara
- Wajib untuk orang dewasa berusia 17 tahun ke atas.
Jika masyarakat terus melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan denda, sanksi sosial, kurungan dan / atau sanksi sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemerintah secara resmi melarang pemulangan dari 6 hingga 17 Mei di Lebaran 2021. Selama masa pelarangan, masyarakat dilarang bepergian dan bepergian ke luar kota. Pengecualian perjalanan khusus untuk orang-orang dengan kebutuhan mendesak seperti pengiriman logistik atau tugas, sakit, perawatan medis.
Terkait pengaturan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menerapkan persyaratan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapa saja yang ingin melakukan mudik lebaran 2021.
SIKM ini berlaku bagi petugas dan masyarakat yang mungkin harus bepergian untuk keperluan bisnis atau bekerja ketika ada larangan mudik lebaran. Sementara itu, masyarakat umum yang bekerja di pekerjaan informal dapat membuat SIKM untuk perjalanan duka atau mengunjungi kerabat yang telah melahirkan atau karena alasan kesehatan lainnya.
Masyarakat dengan pekerja informal di DKI Jakarta dapat mengajukan pengurusan SIKM di kantor kelurahan terdekat. Ini juga berlaku untuk SIKM, individu dan perjalanan satu kali.
Persyaratan Membuat SIKM Warga Jakarta
- Surat ketua RT diketahui oleh ketua RW nya
- Pernyataan kesehatan yang bermaterai
- Surat keterangan resmi perjalanan keluar Jabodetabek (untuk satu kali perjalanan)
- Surat keterangan kerja bagi pekerja yang tempat kerjanya di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
- Foto berwarna 2×3
- Cetak Scanan KTP
Cara Buat SIKM DKI Jakarta Untuk Mudik Lebaran 2021
- Masuk ke laman https://jakevo.jakarta.go.id.
- Verifikasi Berkas UP PMPTSP Kelurahan
- Tanda tangan elektronik SIKM oleh Lurah
- Permohonan mengunduh SIKM di jakevo.jakarta.go.id
Contoh Surat Jalan Mudik 2021
Download Contoh Surat Jalan Mudik 2021