Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah kebijakan pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk memerangi pandemi COVID-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. PPKM berlangsung di beberapa wilayah tempat penyebaran infeksi COVID-19 terlokalisir, yakni di pulau Jawa dan Bali.
Ada sejumlah aturan yang akan dipatuhi saat melaksanakan PPKM Darurat. Berikut poin-poinnya:
Pengetatan langkah-langkah yang sedang berlangsung meliputi:
- 100% bekerja dari rumah untuk sektor sekunder;
- Semua kegiatan pelatihan dilakukan secara online;
- Untuk sektor utama, maksimal 50% pekerja kantoran (WFO) diterapkan dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritis, maksimal 100% WFO dengan protokol kesehatan yang diperbolehkan. (Sektor utama yang dicakup adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, hotel yang tidak dikarantina dan industri berorientasi ekspor; sektor cakupan yang penting adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, makanan makanan, minuman dan industri pendukungnya., petrokimia, semen, fasilitas vital nasional, penanggulangan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), dan industri untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari masyarakat; untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan supermarket yang menjual barang kebutuhan sehari-hari buka sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan traffic 50%;
- Acara di pusat perbelanjaan / mal / mal ditutup;
- Restoran dan restoran tidak menerima makan di restoran;
- Pekerjaan konstruksi (lokasi konstruksi dan lokasi proyek) dilakukan 100% dengan mematuhi protokol kesehatan yang lebih ketat;
- Tempat-tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng, serta tempat-tempat umum lainnya yang berfungsi sebagai tempat peribadatan) ditutup sementara;
fasilitas umum (tempat umum, taman umum, tempat wisata umum, dan tempat umum lainnya) ditutup sementara; - Kegiatan seni/budaya, olah raga dan sosial (kesenian, budaya, sarana olah raga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan keramaian) ditutup sementara;
- Angkutan umum (angkot, angkot, taksi (reguler dan online) dan mobil sewaan) telah diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70% melalui penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
- Resepsi pernikahan dihadiri oleh maksimal 30 orang, tunduk pada aturan kesehatan yang lebih ketat, dan makanan tidak diizinkan di resepsi. Makanan masih bisa dikirim dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang;
- Pemudik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (vaksin dosis minimum I) dan H-2 PCR untuk pesawat dan antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
- Satpol PP, TNI, Polri Pemda harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pengetatan acara-acara publik tersebut di atas, khususnya pada ayat 3;
- Penting untuk terus memperkuat 3T (pengujian, pelacakan, perawatan)va. Jumlah pemeriksaan harus ditingkatkan menjadi minimal 1 per 1000 penduduk per minggu, dan harus ditingkatkan sampai angka positif kurang dari 5%, dan juga harus ditingkatkan untuk tersangka, yaitu mereka yang memiliki gejala, dan untuk orang yang kontak dekat. ; penelusuran harus dilanjutkan sampai ada> 15 kontak dekat untuk setiap kasus yang dikonfirmasi, dan individu yang diidentifikasi dekat harus diisolasi.
Setelah mengidentifikasi kontak dekat, sebaiknya segera periksa dan karantina. Jika tes positif, maka isolasi diperlukan. Jika hasil tes negatif, karantina harus dilanjutkan. Pada hari ke-5 karantina harus dilakukan uji lapangan untuk mengetahui apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.
Jika hasil negatif, pasien dianggap dikarantina. Perawatan harus dilakukan secara komprehensif, tergantung pada tingkat keparahan gejalanya. Hanya pasien dengan gejala sedang, berat, dan kritis yang memerlukan rawat inap. Isolasi harus dilakukan secara ketat untuk mencegah penularan. Seperti itulah kiranya mengenai aturan baru PPKM darurat, semoga dapat bermanfaat informasinya bagi kita semua.